Salam!

Memahami Cina! Inilah pekerjaan para mahasiswa Program Studi Cina, FIB, Universitas Indonesia. Lamanya satu semester, dari September sampai Desember 2008. Kalau anda kebetulan ada di sini, anda kami undang ikut berjuang bersama kami untuk memahami Cina, sebuah negara dengan dinamika yang sedemikian tinggi. Silahkan masuk dan berkeliling, anda pasti tidak akan kecewa.

Monday, December 8, 2008

Apa yang menyatukan "negara" dan "masyarakat"?

PERTEMUAN XIV



Jawaban spontan dan benar terhadap pertanyaan di atas adalah 'hukum.' Pada masa lampau, seorang penguasa di sebuah wilayah akan membuat hukum dan mengikat masyarakat dengan hukum tersebut. Masyarakat taat kepada negara. Ini tentu saja sering menimbulkan kesewenang-wenangan karena hukum yang diciptakan negara benar-benar 'mengikat' masyarakat tanpa memberi kebebasan bagi masyarakat. Ini yang sering terjadi dengan hukum yang diciptakan oleh para tiran. Negara dan masyarakat diikat oleh hukum, tetapi bukan dalam model tiran. Negara memang mengikat masyarakatnya dengan hukum, tetapi masyarakatlah yang menyusun hukum itu.

Cina pernah mengalami keganasan seorang tiran ketika 'fajia' diterapkan, yaitu masa Dinasti Qin (200 SM). Negara diatur dengan menerapkan hukum secara harafiah, sehingga benar-benar menimbulkan kekejaman luar biasa. Negara dapat menarik pajak dan memerintahkan kerja paksa dengan hukum yang dibuatnya. Kesalahan kecil pun dapat dijatuhi potong tangan, potong kaki, atau bahkan potong kepala! Kaisar Qin memang berhasil menyatukan Cina dengan hukum yang tegas itu. Tetapi seperti kita ketahui kekaisaran itu hanya berlangsung selam 14 tahun karena rakyat tidak tahan dengan pemerintahan seperti itu, dan terjadi perlawanan dan pemberontakan yang meruntuhkan dinasti itu.

Ingatan akan Dinasti Qin dengan 'fajia'-nya itu memang menakutkan, tetapi legalisme tidaklah hilang sama sekali dalam tradisi pemikiran Cina. Kesewenang-wenangan kaisar di Cina tercatat semua dalam kitab sejarah mereka. Ketika Partai Komunis Cina mengambil alih kekuasaan di Daratan Cina pada 1949, dan terjadi kekejaman atas nama hukum, orang segera teringat akan tradisi 'fajia' itu. Kesewenang-wenangan PKC membuat hukum, membuat rakyat Cina sama sekali tidak berkutik. Walaupun tidak sampai menjatuhkan hukum potong tangan dan kaki, praktik kesewenang-wenangan itu terjadi sepanjang PKC berkuasa, hingga hari ini.

Hukum yang mengikat masyarakat, paling minimal, tidak dibuat sendiri oleh satu kelompok orang. Ini yang menjadi inti dari demokrasi. Dalam pemerintahan yang demokratis, hukum dibuat bersama-sama oleh negara dan masyarakat. Meskipun proses ini sering tidak berjalan mulus, sekurang-kurangnya hukum yang dibuat bukan hasil ciptaan satu orang atau satu kelompok orang. Rakyat yang menaati hukum, dengan demikian, dapat merasakan bahwa mereka tunduk kepada diri mereka sendiri.

Cina setelah reformasi 1978 memang mengalami kemajuan amat pesat dalam hal pembuatan hukum. Dapat dikatakan bahwa Cina telah memasuki masa "rule of law" yang jauh lebih maju dibandingkan pada masa Mao. Rakyat dapat menggugat mereka yang bersalah, juga kader-kader Partai. Kasus-kasus hukum kini dapat diselesaikan di pengadilan dengan sebuah sistem hukum. Sekolah-sekolah hukum bermunculan di seluruh perguruan tinggi di Cina, begitu pula ahli-ahli hukum maupun pengacara.

PM Wen Jiabao dalam pidatonya di depan Konggres Rakyat Nasional (MPR-nya Cina) pada tahun 2007 beberapa kali bicara tentang hukum dan demokrasi. "Mengembangkan demokrasi dan memperbaiki sistem hukum adalah syarat dasar bagi sistem sosialis." Namun pada saat yang bersamaan para pemimpin Cina tetap berpendapat bahwa kepemimpinan PKC di seluruh Cina harus tetap dipertahankan. Ini sesudai dengan "Empat Prinsip Dasar" yang dikemukakan oleh Deng Xiaoping pada 1979. Dengan demikian, rakyat Cina maasuk dalam sebuah permainan yang mereka tak tahu bagaimana bermain!

Perdebatan di Cina pada saat ini pada dasarnya memisahkan "demokrasi" dari "hukum." Mereka bicara banyak tentang model-model pemilihan yang sekarang dijadikan eksperimen di banyak tempat di Cina. Tetapi, tentang hukum, hak membuat hukum masih ada pada PKC. Demokrasi di Cina tidaklah menjadi landasan untuk membuat hukum, demokrasi hanya untuk memilih pemimpin (lokal). Hukum dibuat dengan mengikuti model lain. Mereka cenderung bicara tentang "sistem hukum" daripada "pemerintahan berdasar hukum" (keduanya berbunyi sama 'fazhi').

Dengan demikian hubungan 'negara' dan 'masyarakat,' begitu pula dengan 'pasar,' menjadi labil. Kalau kebetulan, hukum yang dibuat oleh negara itu memang sesuai dengan aspirasi dan keinginan rakyat, hal itu tidak menjadi masalah. Yang menjadi persoalan adalah lebih banyak produk hukum yang tidak mencerminkan kehendak rakyat. Salah satu indikator penting bagi hubungan yang labil ini adalah begitu banyaknya keresahan sosial di Cina saat ini, yang langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh hukum yang tidak adil.

Bacaan:

Donald Clarke, “Legislating for a Market Economy in China,”dlm. China Quarterly , No. 191 (2007), hlm. 576-589.

Jae Ho Chung et al., “Mounting challenges to governance in China: surveying collective protestors, religious sects and criminal organizations,” dlm. China Journal, No. 56 (July 2006), hlm. 1-32.